Reklame Komersil Menjamur di OKU Teryata Banyak Tanpa Izin

oleh -6 Dilihat
Salah satu Papan reklame komersil di Jalan Ahmad Yani Kota Baturaja OKU

Baturaja,sebimbing.com – Beberapa sudut kota Baturaja, saat ini banyak terdapat papan reklame komersil dengan berbagai ukuran. Namun, sayangnya diduga banyak tidak memiliki izin. Selain membahayakan dan mengurangi keindahan kota disiyalir Daerah OKU banyak dirugikan terkait hal itu.

Itu diungkapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengaku papan reklame komersil yang semakin banyak berdiri di beberapa jalan protokol sudut kota Baturaja banyak tidak memiliki izin.

Ironisnya hal itu membuat semakin banyak berdiri dengan berbagai ukuran di pinggiran jalan protokol, seperti kawasan jalan Ahmad Yani Baturaja. Dinas DPMPTSP mengungkapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tahun 2007 tentang reklame setiap reklame wajib memiliki izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Imron Husni melalui Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deny virgo, menjelaskan perizinan reklame di OKU pelaku usaha banyak hanya membayar pajak tetapi tidak membuat izin.

Sesuai dengan perda nomor 18 tahun 2007,segala bentuk jenis reklame wajib memiliki izin. Namun nyatanya mereka tidak mengurus izin. Bahkan, pihaknya mempresentasikan sebanyak 90 persen reklame yang bertebaran di Bumi Sebimbing Sekundang belum membuat izin.

“Terkait izin reklame di Kabupaten OKU ini, banyak pelaku usaha hanya membayar pajak reklame tanpa membuat izin terlebih dahulu,” beber Deny, Selasa (05/09/23).

Pihaknya menyayangkan, pelaku usaha menganggap kewajibannya hanya membayar pajak tanpa izin terlebih dahulu ke DPMPTSP untuk membuat reklame.

“Jadi kesalahan mereka (pelaku usaha) menganggap bahwa kewajibannya hanya membayar pajak tanpa membuat izin terlebih dahulu,” sambung dia.

Reklame yang dimaksud, seperti reklame papan, videotron, reklame kain, reklame melekat atau stiker selembaran, reklame berjalan atau branding kendaraan, reklame suara, reklame film serta reklame pragaan.

“Seharusnya mereka mengajukan izin dahulu ke DPMPTSP, nanti ditinjau melalui tim teknis seperti Dinas PU PR, Dinas Perhubungan. Setelah dikira layak dan surat izin keluar, baru membayar pajak,” tukasnya.

Beberapa proses diakuinya banyak dikangkangi para pelaku usaha, mulai dari mengabaikan pengajuan perizinan dan peninjauan oleh tim teknis layak atau tidaknya didirikan di suatu tempat.

Barulah jika layak, maka pelaku usaha baru melakukan proses pembayaran pajak di dinas terkait. Sejak Januari hingga September tahun ini tercatat di dinas ptsp oku hanya enam yang memiliki izin. Perda tahun 2007 tentang reklame dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu perubahan signifikan untuk mendongkrak pendapatan daerah. (Tin)

No More Posts Available.

No more pages to load.