Respon Pertayaan DPRD OKU, Herman Deru Hubungi Sekda OKU Dihadapan Wartawan Ini Jawabanya

Uncategorizednnn187 Dilihat

Palembang, Sebimbing.com – Pengangkatan Edward Chandra sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menimbulkan pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten OKU. Legalitas dari penunjukan tersebut dipertanyakan pasalnya dalam pengangkatan tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan dan pasal 65 UU No 13 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.

Hal ini langsung di Respon Gubernur Sumsel Herman Deru, ditemui saat ingin beranjak pulang dari kantornya sore ini Selasa (9/3/2021), Deru menjelaskan jika penunjukan Plh Bupati OKU merupakan permintaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten OKU.

Bahkan, demi meyakinkan Wartawan, Gubernur menelfon langsung Sekda OKU didepan awak Media.

“Ini dia sendiri (Sekda OKU) yang menginginkan dan meminta saya menunjuk orang lain untuk mengisi jabatan Plh Bupati OKU dengan alasan ia merasa masih tertekan dan masih dalam kondisi berduka usai meninggalnya Bupati OKU terpilih Kuryana Aziz. Ini tanyakan saja sendiri (melalui Via Telfon) kepada sekdanya,” ungkap Deru.

Sedangkan Sekda OKU membenarkan hal ini, melalui sambungan Telfon yang terhubung melalui Handpone Gubernur, Sekda OKU Achmad Tarmizi membenarkan jika dirinya sendiri yang meminta Gubernur Sumsel agar menunjuk orang lain untuk menjadi plh Bupati.

“Iya saya sendiri yang memintanya, karena saat ini kondisi saya masih drop, apalagi Pak Kuryana sudah saya anggap orang tua saya sendiri. Jadi dari kemarin seharian saya ini menangis dan badan saya kurag sehat,” kata Achmad.

Selain itu, Achmad mengatakan jika dirinya merasa tidak mampu menjabat Plh Bupati, apalagi setelah ia merasakan menjadi plh Bupati OKU selama 10 hari sebelum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

“Saya pernah merasakan beratnya jadi Plh Bupati walaupun selama 10 hari. Apalagi saya masih menjabat sebagai Sekda dan juga sebagai ketua dari 10 organisasi di OKU. Jadi beban ini saya sangat berat dan saya merasa belum sanggub,” pungkasnya.

Diketahui, jika Anggota DPRD OKU hari ini melakukan rapat lintas fraksi. Dalam rapat tersebut di menghasilkan pernyataan penolakan secara kolektif yang telah ditanda tangani oleh 8 Fraksi yang ada di Kabupaten OKU. Adapun surat pernyataan itu sebagai berikut

1. Meminta saudara Gubernur Sumsel untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 uud 13 tahun 2014 bahwa Sekda pelaksana tugas sehari hari kepala Daerah.

2. Meminta saudara Gubernur Sumsel untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU.

3. Meminta kementrian dalam negeribi mengevaluasi keputusan Gubernur Sumsel agar patuh dan taat terhadap peraturan Perundang undangan dalam menentukan Plh Bupati.(wdr)