
Baturaja,Sebimbing.com – S (39) tersangka pelaku provokator dan pengerusakan Fasilitas umum (Fasum) warga desa Bukuraharjo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur pada aksi unjuk rasa ricuh 1 September lalu didepan kantor DPRD OKU mengaku diajak oleh seseorang bernama Dodi warga Batumarta untuk berangkat ke Baturaja ikut aksi Demo pada saat itu.
“Saya diajak Dodi pak anak Batumarta pak,”ungkap S dihadapan polisi dan jurnalis saat pers rilis pada Selasa (9/9/2025) di Mapolres OKU.
S juga mengaku pada saat kejadian memang dirinya melakukan aksi pengerusakan pot bunga dikawasan sekitar kantor DPRD OKU sebagai alat untuk dilemparkan ke petugas yang berjaga didalam pagar kantor DPRD OKU.
“Dari rumah berangkat kerja. Saya kerja di sini pak,”kata S.
S membantah mendapatkan bayaran untuk melancarkan aksinya merusak beberapa fasilitas umum.
“Ngak dikasi uang pak,”katanya sambil menggelengkan kepala dihadapan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Redho Agus Suhendra.
S sendiri harus menanggung ulahnya sendiri dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama sama dimuka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang menghancurkan atau merusak barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.