BATURAJA – Program Simamang atau SIM Ramah Masyarakat, diresmikan Polres OKU di lapangan uji SIM Kantor Satlantas Polres OKU, Jumat (19/6/2020).
SIM berdasarkan Undang-undang No. 09 Tahun 2012, SIM merupakan salah satu administrasi yang wajib dimiliki pengendara. Baik roda dua maupun roda empat yang telah berkompetensi serta terampil mengemudi di jalan raya.
Program Simamang, dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, untuk mewujudkan pengemudi yang berkompetensi dan memiliki etika, sopan santun, serta mentaati aturan lalulintas.
“Targetnya menekan angka kecelakaan lalulintas di OKU, “Pungkas Arif.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Betty Purwanti SIK menambahkan program Simamang diharapkan bisa mencerdaskan warga berkendara. Program ini memiliki visi memberikan pelatihan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM. Baik teori maupun praktek yang benar.
Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat. Karena, masyarakat pelopor keselamatan berkendara di jalan raya.
“Kegiatan dilaksanakan setiap Sabtu, di minggu pertama dan kedua. Caranya, mendaftarkan diri ke petugas di Kantor Satlantas Polres OKU disesuaikan jam kerja Kantor, gratis, “tukasnya.(wdr)