Setelah dikukuhkan, para PPPK Paruh waktu ini akan bertugas di tempat asal masing-masing, Teddy mengingatkan agar tidak ada yang pindah karena akan berpengaruh pada saat pembayaran gaji bahkan bisa dilakukan evaluasi.
“Perlu saya tekankan, saat ini lagi viral masalah perceraian setelah dikukuhkan menjadi PPPK, nah ingat jangan sampai ini terjadi,” ucapnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM OKU Mirdaili S.STP.,M.Si dalam laporanya menyampaikan PPPK Paruh waktu yang dikukuhkan saat ini berjumlah 3.068 orang terdiri Tenaga Teknis sebanyak 2.362 orang, Tenaga Guru 357 orang dan Tenaga Kesehatan 349 orang.
Dituturkan pria yang akrab disapa Ameng ini Kabupaten OKU mendapat alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 3.085 orang dengan rincian tenaga Tenaga Teknis 2.372 orang, Tenaga Guru 364 orang dan Tenaga Kesehatan 349 orang. Namun dari jumlah itu yang dinyatakan menenuhi syarat sebanyak 3.068 orang.
“Sisanya 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada yang tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri dan ada juga yang tidak aktif lagi,”pungkasnya















