Baturaja,sebimbing.com – Tumpukan material berupa pasir dan batukarang di jalan Imam Bonjol Kelurahan Sekarjaya Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya disingkirnkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU dipimpin langsung Kanit Turjagwali Aipda Andi Hendrianto bersama dua anggotanya,Senin sore (28/6/2021).
Penyingkiran material yang memakan separuh bahu jalan ini dilakukan setelah adanya kecelakaan dan sempat viral di media sosial juga adanya laporan pengguna jalan yang resah akibat adanya tumpukan tersebut yang tetap dibiarkan sejak beberapa hari belakangan.
“Ya ini kamu lakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan apalagi kawasan jalan ini cukup ramai, kita bersama anggota dan wartawan berinisiatif melakukan ini,”jelas Aipda Andi.
Andi menjelaskan, pihaknya sendiri sebelumnya sudah mencoba menghubungi pemilik material tersebut. Namun, tidak ada jawaban dan terkesan mengabaikan tumpukan yang memakan separuh bahu jalan.
“Sesuai Uulaj no.22 thn 2009 no.28 ayat 1 yo 274 ayat 1 menempatkan material di jalan dapat menyebabkan laka lantas dan menghambat arus lalu lintas. Atas dasar itulah kami melakukan ini, karena ini bagian dari pelayanan terhadap pengguna jalan,”kata Andi.
Dijelaskan Aipda Andi sebelumnya sudah ada satu korban kecelakaan akibat tumpukan pasir dan batu ini.
Lebih jauh dijelaskan Aipda Andi, bagi siapapun yang menumpahkan material agar bisa memperhatikan aspek keselematan pengguna jalan jangan sampai timbul korban kesecalakaan.
“Kami harap siapapun itu bisa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan jangan seperti kejadian ini seenaknya saja menaruh material. Karena jelas ini menyalahi aturan khususnya lalu lintas,”tegas Aipda Andi.
Pantatuan dilapangan, tumpukan material itu saat ini sudah disingkirkan kondisi yang awalnya kendaraan hanya satu jalur saat ini sudah bisa dua jalur berpapasan seperti biasanya.(dri)