Tak Indahkan Aturan Pergub, Angkutan Batubara Masih Ngeyel Melintasi Baturaja

Daerah, Nasional, Oku, Politik, Sumsel2379 Dilihat
banner 468x60

Poin Larangan Total: Truk batubara dilarang melintas di jalan umum, terutama di daerah produsen seperti Lahat dan Muara Enim, mulai 1 Januari 2026.

Jalan Khusus: Perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus atau jalur kereta api.

banner 336x280

Dasar Hukum: Instruksi Gubernur No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 (ditetapkan 2 Juli 2025) sebagai pembaruan atas Pergub No. 74 Tahun 2018.

Pengawasan: Tim Gabungan (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dibentuk untuk mengawasi dan menindak pelanggar.

Syarat Teknis: Truk yang menggunakan jalur alternatif wajib tidak Over Dimension Over Loading (ODOL) dan menutup bak.

Kebijakan ini diambil menyusul tingginya keluhan masyarakat terkait kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan lalu lintas. 

Pemerhati kebijakan publik lokal Bowo Sunarso mempertanyakan masih banyaknya kendaraan batubara yang melintas di Kabupaten OKU. Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat ditengah aturan yang telah dikeluarkan gubernur Sumsel.

“Tadi kami memantau langsung memang benar masih ada kendaraan angkutan batubara yang melintas di Baturaja, bahkan menyebabkan kemacetan,”tegas Bowo.

banner 336x280