Tidak Gila, Pembunuh Lima Orang di Bunglai Diancam Hukuman Mati

Hukum, Kriminal, Nasional, Oku532 Dilihat
AKBP Danu Agus Purnomo kapolres OKU bersama Wakapolres dan PJU saat memberi keterangan pers akhir tahun


Baturaja,sebimbing.com – Kasus pembunuhan lima orang pada 26 November 2021 lalu di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lalu yang dilakukan oleh pelaku bernama Otori Efendi (32) yang sebelumnya diduga alami gangguan jiwa ODGJ akhirnya menemui titik terang.


Itu setelah hasil tahapan pemeriksan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang terhadap pelaku selesai dan hasilnya pelaku dinyatakan tidak gila dan tetap bisa mempertanggunkan perbuatanya dimata hukum.


“Jadi memang pada saat kami membawa pelaku ke RS Jiwa kita akan mendapatkan hasilnya tapi nyatanya membutuhkan waktu dan tahapan sehingga kita bisa memproses secara hukum lebih cepat tapi memang perlu ada tahapan. Nah hari ini hasilnya sudah kami terima pelaku Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses hukum tetap bisa dilanjutkan,”tegas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, pada Kamis (30/12/2021).


Dijelaskan Kapolres OKU, selama pemeriksaan pelaku di RSJ, pihaknya terus melakukan oemeriksaan, kami juga terus bekerjasama dengan kejaksaan sehingga kami dapat bantuan hal hal yang diperlukan oleh penyidik bisa dikumpulkan sehingga bisa diserahkan pelaku ke penuntut umum.


Pihaknya juga diungkapkan Kapolres beberapa waktu lalu juga sudah melakukan rekontruksi di desa Bunglai.


“Barang bukti yang kami dapat ada satu buah sarung sajam, satu helai baju pendek pelaku, satu helai celana jeans, satu unit sepeda motor pelaku dan satu buah batang kayu termasuk rekaman cctv dari TKP. Insyallah kita akan kirimkan ke penuntut umum untuk dilanjutkan proses selanjutnya,”ujar Kapolres OKU.


Ditambahkan AkBP Danu untuk saat ini pelaku sudah berada di Mapolres OKU, hasil analisanya bisa dilanjutkan untuk proses penyidikan.

 
“Jadi kami akan menerapkan pasal 340 dan 338.Karena ada beberapa khusunya korban pertama dan kedua ada unsur perencanaanya jadi kami menerapkan pasal 340 ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi tentunya pasal utamanya 340 hukuman mati atau seumur hidup,”tukas Kapolres OKU.


Lebih jauh diungkapkan Kapolres OKU, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.”Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terkait motifnya,”ujarnya.


Perlu diketahui sebelumnya pada 26 November lalu warga desa Bungai Kecamatan KPR OKU dikejutkan dengan pembunuhan terhadap korban lima orang inisial HJ, EK, ES, EJ, SO.Pelauknya diketahui warga setempat Otori Efendi(32) yang sebelumnya menunjukan tabiat seperti ODGJ.(dori)