Baturaja,sebimbing.com– Beberapa Kepala Desa salah satunya Kepala Desa Banuayu kecamatan Lubuk Batang Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel Tamimi mengeluh terkait sitem pemilihan ketua RT dan Kadus yang tidak ditentukan oleh pihaknya secara menyeluruh melainkan diambil alih pihak ketiga.
Menurut Tamimi, dari sistem yang di berlakukan ini sebetulnya merugikan pihak desa. sebab dari sistem yang di berlakukan, ada hal yang terkesan di hilangkan dari pemerintah desa.
“Yang hilang itu hak Priorigatif kades. biasanya pemilihan Kadus di lakukan oleh kades, namun kali ini di lakukan oleh pihak ke tiga,” Tutur Tamimi kepada Wartawan Selasa (29/6/2021).
Dikatakanya ini dimulai dari usulan pemerintah desa Banuayu kecamatan Lubuk Batang untuk menambah jumlah kepala dusun (Kadus) dan ketua RT yang saat ini telah mendapat titik terang. pasalnya usulan desa Banuayu tersebut telah mendapat restu pemerintah daerah kabupaten OKU melalui dinas PMD.
Menurut Tamimi usulan desa nya kini telah di ACC dan akan menambah 5 Kadus serta 7bRT di desanya.”Kita akan menambah 5 Kadus, 4 Kadus di desa Banuayu dan 1 Kadus di dusun V Lekis Banuayu. sementara untuk RT kita akan menambah 7 RT,” Ucap Tamimi.
Dilanjutkan Tamimi, pelaksanaan pemilihan Kadus dan ketua RT tersebut rencananya akan di laksanakan pada pertengahan bulan Juli 2021endatang. namun pemilihan Kadus itu tidak akan di laksanakan oleh pemerintah desa.
“Informasinya pelaksanaan penjaringan Kadus dan RT itu akan di laksanakan di bulan Juli mendatang. namun di lakukan oleh pihak ke tiga (3). dalam hal ini pihak ke tiganya adalah Universitas Baturaja (Unbara),” Lanjutnya.
Ditambahkan Tamimi, untuk penjaringan Kadus dan RT kali ini pihak desa hanya memiliki peran sebagai penerima pendaftaran para calon saja. setelahnya pihak desa akan menyerahkan data para calon kepada Dinas PMD untuk kemudian di teruskan kepada pihak ke tiga.
“Kita tetap membentuk tim yang terdiri dari berbagai tokoh mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menjaring para calon Kadus. desa hanya menyeleksi kelengkapan berkas mereka saja, setelah nya kita lepas tangan,” Tambahnya.
Namun, sambung Tamimi pihaknya tetap legowo dengan keputusan yang di ambil oleh pemerintah kabupaten OKU (PMD). Yang penting siapapun yang terpilih menjadi Kadus di desa nya bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa Banuayu.
“Kita legowo saja. segala sesuatunya kita serahkan dan kita percayakan kepada pihak ke tiga. kita yakin siapapun yang terpilih nanti adalah yang terbaik bagi desa ini,”katanya.
Terpisah Kepala PMD OKU, Firdaus saat dihubungi mengaku membenarkan adanya pihak ke tiga yang menseleksi dan menentukan perangkata desa RT RW atau kadus. Namun, kata dia pihaknya tidak memaksakan desa untuk memakai pihak ketiga itu.
“Sebenarnya ini untuk meningkatkan kualitas perangkat desa dan inipun tidak kami paksakan kalau tidak mau ya sudah tapi kalau ada gejolak itu tanggung sendiri oleh desa,”ucap Firdaus.
Sejauh ini jelas Firdaus sudah ada lima desa yang menggunakan pihak ke tiga dan belum ada masalah dan dilaksankan dengan ketat bahkan tes tertulis.”Anggaranya juga kecil hanya 15 juta saja, untuk setiap desa yang akan melaksankan itu,”katanya.
Disinggung adanya interpensi jika tidak mengikuti intruksi menggunakan pihak ketiga Firdaus membantah. “Itu mereka mengusulkan untu penambahan syaratnya juga ada kalau memang sudah memenuhi syarat yang kita ajukan menambah RT atau RW, jadi tidak benar itu, “tukasnya.