##Korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2017 Rp 404 juta Rupiah
Baturaja, – Dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan mantan Kades Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Khairudin (47), akhirnya dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejaksaan OKU pada Rabu siang (6/5)2029).
Khariduin diketahui terduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 404 juta rupiah.
Khairudin dititipkan penahanaannya di Rutan Baturaja oleh Kejaksaan Negeri OKU setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres OKU.
“Kita telah menahan tersangka setelah pihak kami melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka,”kata Kajari OKU Bayu Pramesti kepada awak media.
Berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp. 404.000.000.
Kajari OKU menjelaskan bahwa untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang.
“Kita akan terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena tengah pandemi Covid-19, jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan, apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” jelas Bayu.
Tersangka Khairudin sendiri saat dilakukan penahanan nampak masih bahagia sesekali melemparkan senyum kepada kamera awak media.
Bahkan Kaharudin saat ditanyai meyangkal jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Kaharudin mengaku jika dirinya hanya menyalahi administrasi saja sehingga dirinya ditetapkan sebagia tersangk.
” Sudah saya bangunkan semua, mungkin saya salah administrasi saja,”katanya.(wrd)