
BATURAJA,sebimbing.com – Warga Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluhkan pelayanan pembuatan perekaman e- KTP yang susah lantaran banyak yang rusak.
“Memang susah untuk rekaman seperti kami yang belum rekaman ini, harus menunggu alatnya baik. Tapi itu kapan saya sudah setahun menunggu,”ucap Sup warga Baturaja.
Seperti contoh alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami kerusakan setahun terakhir. Akibatnya operator perekaman e-KTP di kecamatan Baturaja Timur tidak bisa dilakukan.
Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin SSTP membenarkan kerusakan alat untuk perekem e-KTP di kecamatan Baturaja Timur tersebut. Dikatakan Ogan Amrin kerusak alat rekam e-KTP suda dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten OKU pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
“Untuk kerusakan alat perekam e-KTP tersebut seperti Software, Hardware, dan Camera. Namun sudah kita laporkan ke Disdukcapil karena rusaknya sudah cukup lama,” Ujar Ogan.
Dikatan Ogan Amrin, dari kerusakn tersebut untuk pelayanan masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP sedikit terhambat. Namun selama mengalami kerusakan Disdukcapil kini membuka layanan perekaman meskipun dibatasi hari hari tertentu.
“Alhamdulillah kemaren pihak Disdukcapil membuka pelayanan perekaman e-KTP satu minggu dua kali dihari senin dan hari rabu,” Jelas Ogan.
Hampir beberapa tahun belakngan ini, beberapa kecamatan di OKU melakukan perekaman e-KTP di kecamatan Baturaja Timur karena dibeberapa kecamatan lebih dahulu mengalami kerusakan. Namun semenjak di kantor kecamatan Baturaja Timur juga mengalami kerusakan maka perekaman dialihkan ke Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Lengkiti yang saat ini alatnya masih bisa digunakan.
“kami mendapatkan informasi dari oporator bahwa beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten OKU mengalami kerusakan juga. Dan informasinya untuk alat rekam e-KTP yang masih bagus yakni di kecamatan Lengkiti dan Kecamatan Peninjauan,”ungkapnya.
Pasca kerusakn alat rekam e-KTP tersebut belum ada perbaikan atau pergantian alat dari pihak terkait.
Disdukcapil Kabupaten OKU baru beberapa waktu lalu baru melakukan pengecekan, dan sampai sekarang belum ada perbaikan atau penggantian alat perekam e-KTP sehingga belum bisa digunakan.
Sementara itu pihak Disdukcapil OKU belum memberikan keterangan, terkait hal ini.