Pemkab OKU Bebaskan Biaya BPHTB dan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel492 Dilihat
banner 468x60
Foto Ist Bupati OKU H Teddy Meilwansyah

banner 336x280

Baturaja,Sebimbing.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) membebaskan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi portal ini pada Kamis (4/9/2025).

Dikatakan Yoyin, Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. “Ini merupakan kebijakan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah,” kata Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto.

Dikatakan Yoyin, kebijakan Bupati ini merujuk dari keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan kawasan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-489 tahun 2024. Mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah.

banner 336x280