Selain pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Bupati OKU juga memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, “ini juga sudah diberlakukan, sudah ada Perbupnya Nomor 26 Tahun 2024, kriterianya sama untuk MBR,” ujarnya
Yoyin menambahkan Bapenda OKU mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat bumi sebimbing sekundang yang berpenghasilam rendah dengan membebaskan biaya BPHTB. “Kita sangat mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat Kabupaten OKU yang kurang mampu dengan membebaskan biaya BPHTB,” tukasnya.(Tin/*)









