Menurut Yoyin, Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni “untuk di OKU program kebijakan ini sudah kita berlakukan sejak awal tahun 2025 ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Yoyin, sesuai kebijakan perbup tersebut objek BPHTP yang dberikan pembebasan mencakup Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik natas satuan rumah susun, namun pembebasan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan paling banyak Rp 7 juta bagi yang tidak kawin (lajang) dan Rp 8 juta untuk yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan satuan rumah susun dibatasi maksimal luas lantai 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah pembangunan swadaya makismal 48 meter persegi,” jelasnya.
Hingga saat ini lanjut Yoyin, Bapenda OKU telah memverifikasi 587 berkas BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemkab OKU memberikan kebebasan atau Nol Persen untuk seluruh berkas tersebut. “Biasanya ada pajaknya yang masuk ke PAD kita, satu berkas itu sebesar Rp 4.3 juta, atau total seluruh sebesar Rp 2.524.100.000,-. namun karena adanya kebijakan ini diberlakukan pajak Nol persen, ini semua untuk mempermudah MBR dalam memperoleh rumah layak huni,” terangnya