
Baturaja,Sebimbing.com – Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), menekankan bagi setiap pemerintah desa untuk jangan sembarangan memperjual belikan aset-aset desa di desa masing-masing.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip SH MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan SH saat menghadiri dan memberikan sosialisasi pendampingan Kejaksaan dalam pengelolaan dan Pencegahan penyalahgunaan keuangan desa Se- Kecamatan Baturaja Barat yang dipusatkan di Kantor Desa Laya, Senin (6/10/2025).
“Saya tekankan betul pengelolaan aset di desa jangan diperjualbelikan sembarangan ada mekanismenya, persetujuanya. Tidak bisa dijualbelikan tanpa mekanismenye bahkan ada tim surve kalau ingin diperjual belikan,”tegas Hendri kepada wartawan.
Apalagi kata Hendri, aset desa dijual hanya untuk kepentingan oknum tanpa ada kegunaan yang jelas. Hal itu jelas dia bisa merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar hukum.
Hendri mencontohkan semisal kebun milik desa yang tidak produktif dengan alasan untuk dijual tanpa ada mekanismenya maka hal tersebut harus dihindari.










