
Baturaja,sebimbing.com – 7 Desa di Kecamatan Lubuk Raja mendapat penyuluhan dan pembinaan hukum terkait pengelolaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) di aula kantor Kecamatan Lubuk Raja, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan penyuluhan itu dikemas dalam Bimbingan Teknis dan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa yang disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari OKU Abdullah Arby SH MH dan Jaksa Fungsional Noviadi SH serta diikuti 131 orang peserta terdiri dari Kades, BPD dan perangkat desa sekecamatan Lubuk Raja.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Lubuk Raja Ogan Amrin, Kadin PMD Nanang Nurzaman dan tamu undangan lainnya. “Kegiatan ini sebagai ahang silaturahmi, dan mengingatkan tentang pengelolanndana Desa,” kata Kasubsi I Intelijen Kejari OKU Abdullah Arby.
Kegiatan ini juga sebagai kegiatan Preventif kejaksaan dalam mencegah pengelolaan dana Desa. Aplikasi Jaga Desa ini berisi tentang informasi desa, penggunaan dana desa dan seluruh aset desa. Sehingga pihak kejaksaan dapat melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang ada didesa.










