Pelaku Kabur menyusuri Hutan dan Naik Travel Menuju Palembang
“Pelaku sendiri setelah melakukan aksinya langsung kabur ke hutan dikawasan itu dengan berjalan kaki dan sempat menuju ke Palembang menaiki mobil, sebelum akhirnya tiga hari kemudian kembali ke Baturaja hendak menuju ke Muara Dua OKUS,”jelas Kapolres OKU.
Pelaku Hanya Diancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara
Atas perbuatannya Pran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Sementara itu Pran yang diitrogasi Kapolres dihadapan awak media mengatakan dirinya takut karena korban akan melapor ke keluarganya karena ia hendak memperkosa korban. “Saya takut dilaporkan pak, saya menyesal” kata pria yang mengaku masih bujangan itu.(Tin)