Pelaku Pembunuh Janda Tertangkap, Motif Hendak Memperkosa

Nasional, Oku, Sumsel658 Dilihat
banner 468x60

Pelaku Kabur menyusuri Hutan dan Naik Travel Menuju Palembang

“Pelaku sendiri setelah melakukan aksinya langsung kabur ke hutan dikawasan itu dengan berjalan kaki dan sempat menuju ke Palembang menaiki mobil, sebelum akhirnya tiga hari kemudian kembali ke Baturaja hendak menuju ke Muara Dua OKUS,”jelas Kapolres OKU.

banner 336x280

Pelaku Hanya Diancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

Atas perbuatannya Pran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sementara itu Pran yang diitrogasi Kapolres dihadapan awak media mengatakan dirinya takut karena korban akan melapor ke keluarganya karena ia hendak memperkosa korban. “Saya takut dilaporkan pak, saya menyesal” kata pria yang mengaku masih bujangan itu.(Tin)

banner 336x280