
Palembang,sebimbing.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melakukan penandatangan Kesepakatan bersama antara pemkab OKU dengan Pengadilan Agama Kabupaten OKU dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan Penandatangan Kesepakatan bersama di Pemerintah Provinsi Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama se-Sumsel tentang sinergitas penguatan kapasitas dan singkornisasi koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak, Hak asuh anak dan Hak perempuan setelah cerai.
Kegiatan yang digelar di Griya Agung Palembang pada Selasa (22/7/2025) ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Disrej Badilag) Drs Muchlis SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs Abdulah SH MH, Ketua PA Kabupaten/Kota Sesumsel dan Kepala dinas PPPA kabupaten/kota se-Sumsel.
Dalam sambutanya Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan Penandatangan Kesepakatan Bersama ini adalah langkah nyata komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melindungan generasi penerus bangsa dari dampak negative perkawinan usia dini dan perceraian.










