Menurut Gubernur, Efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya dari pada kehilangan orang tua karena kematian. Anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologi berat. “Mereka anak-anak korban perceraian tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulan yang sempit serta hambatan dalam pengembangan potensi diri,” imbuhnya
Melalui kesepakatan bersama ini Pemerintah daerah dan pengadilan agama bisa menjalankan regulasi ini serta bisa menjadi promotif dan peventif hingga ke pelosok, sehingga diharapkan pelaksanakan regulasi ini bisa maksimal dan berkurangnya anak-anak terlantar akibat perceraia.
“Para korban perceraian bisa menyampaikan ke Pemda, Bisa minta eksekusi putusan pengadilan terhadap mantan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap hak anak atupun mantan istri pasca perceraian,” tukasnya.
Dirjen Badilag MA RI Dr Muchlis mengatakan kesepakaan ini menjadi kolaborasi pemerintah dan sinergitas antara pemerintah dan Pengadilan tinggi agama dan Pengadilan agama di Sumsel yang patut di contoh oleh daerah lain.
















