Ke depan, tim akan melakukan pendataan terhadap seluruh aset tanah wakaf rumah ibadah yang belum bersertifikat. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan pemerintah desa dan kelurahan agar melakukan pendataan di wilayah masing-masing.
“Nantinya akan ada tindak lanjut berupa penerbitan SK Bupati guna mendukung kelancaran tugas tim di lapangan,” pungkasnya.(*)















