
BATURAJA,SEBIMBING.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang OKU, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Kedua pelaku diketahui bernama Arif Gunawan (29) Warga Desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang dan Wahyu (32) warga yang sama. Menurut informasi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut kedua pelaku sering meresahkan warga setempat hingga pada 26 Juli 2025 pukul 03.05 wib kedua pelaku melakukan aksi pencurian dirumah Harinda (31) didalam perkarangan samping rumah korban di Desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang. Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri tabung las karbit berikut selangnya.
Sementara saat itu beber Ipda Angkut korban sedang tidur, kemudian mendengar suara gemerusuk dari luar rumah sehingga pelapor curiga kemudian pelapor melihat dari kaca jendela rumah ada dua orang pelaku dengan pencurian sedang mengambil tabung Las karbit, selang las karbit, Nozle. Korban sendiri dihadap polisi mengaku smengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).