Internal PKB Desak Pembatalan ke Pusat
Persoalan ini juga memicu gejolak di internal partai. Ketua PAC PKB, Sahrial, mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang dan pembatalan SK DPP Nomor 8817/DPP/01/IV/2016 tertanggal 6 April 2026 tentang persetujuan PAW anggota DPRD OKU atas nama Robi Vitergo ke Siti Inshofiyah.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, Saudari Siti Inshofiyah patut diduga telah memanipulasi data yang melekat pada dirinya. Oleh karena itu, kami sudah bersurat ke DPP PKB,” tegas Sahrial.
PAC PKB OKU mendesak DPP untuk segera memberhentikan Siti Inshofiyah dari keanggotaan partai sekaligus menarik posisinya di legislatif untuk sisa jabatan periode 2024–2029.
Tindakan Siti diduga melanggar Pasal 426 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut mewajibkan caleg untuk melampirkan surat pengunduran diri dari instansi atau jabatan yang digaji menggunakan anggaran negara saat tahapan pemilu berlangsung.









