Diduga Perusahaan Punya Hutang, Mantan Karyawan PDC Malah Dipolisikan

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel120 Dilihat
banner 468x60
Asep Momon mantan karyawan PT Patra Drilling Contraktor (PDC) Subcon dari PHE OK Air Serdang Kecamatan Peninjauan

banner 336x280

BATURAJA,SEBIMBING.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga pribahasa itu nampaknya tepat ditujukan kepada Asep Momon mantan karyawan PT Patra Drilling Contraktor (PDC) Subcon dari PHE OK Air Serdang Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Asep harus menelan pil pahit, pasalnya dirinya diduga dituduh perusahaan pelaku pencurian dan penggelapan hingga akhirnya diadukan ke polisi oleh perusahaan tersebut.

Ya, Asep menceritakan kepada portal ini kejadian itu berawal dari dirinya dituduh sebagai provokator terhadap puluhan tenaga kontrak yang diputuskan sepihak oleh perusahaan hingga terjadi aksi demo pada 1 Juli tahun 2024 lalu.

Hal itu berujung setelah habis kontrak dirinya diputus tak diperpanjang, sementara dirinya sebagai seorang karyawan yang dipercaya perusahaan untuk mengkondisikan operasional termasuk alat berat.

Selama kurang lebih empat tahun Asep melakukan pekerjaan tersebut mulai dari penyedian ATK dan onderdil alat berat hingga kendaraan bertonase besar sehingga perusahaan bisa berjalan melakukan pekerjaan.

banner 336x280
BACA JUGA :  Didemo Kebijakan Kenaikan Tarif, Ini Klarifikasi Manajemen Perumda Tirta Raja