Kadarisman menambahkan, regulasi terbaru melalui SE Mendikdasmen RI menegaskan bahwa hasil UKKJ menjadi dasar utama dalam menentukan apakah seorang guru memenuhi syarat untuk naik jabatan.
“Kami harap pasca kegiatan ini, Ketua K3S di setiap kecamatan dapat melakukan pengimbasan melalui pertemuan rutin agar informasi dan pemahaman mengenai UKKJ dapat diterima secara merata oleh seluruh kepala sekolah,”ucap Kadarisman
Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik OKU, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti 103 Kepala Sekolah Dasar dari total 187 kepala sekolah di Kabupaten OKU.
Taufiq memaparkan tiga tujuan utama dari sosialisasi UKKJ ini, yaitu; Memberikan Pemahaman Menyeluru meliputi proses, alur, lini masa, persyaratan pendaftaran, hingga pelaksanaan UKKJ.
Kemudian mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural untuk menentukan guru naik jenjang jabatan.
“Dan membantu guru merencanakan karier secara profesional melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan,” kata dia.















