Kedua keputusan mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor:69/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 Tanggal 04 Februari 2025 tentang salinan Putusan Mahkamah Perkara Nomor:14/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal perselisihan Hasil pemilihan gubernur,bupati dan walikota tahun 2024.
Dan surat penetapan KPU RI Nomor;232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025)
Serta keputusan KPU OKU Nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 1/PL.027-BA/1601/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Memutuskan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten OKU tahun 2024 H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Ir H Marjito Bachri ST Nomor urut 2 dengan perolehan suara 108.587 (seratus delapan ribu lima ratus delapan puluh tujuh suara).