Gegara Gelapkan Uang Mobil Rp143 Juta, Mantan Supervisor Dealer Suzuki di OKU Ditangkap di Jambi

Daerah, Oku, Sumsel207 Dilihat
banner 468x60

Atas perbuatannya, Edi Hariyanto kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.(Drs)

banner 336x280