
BATURAJA,SEBIMBING.COM – Kisruh polemik pembayaran kompensasi calon legislatif terjadi di Partai NasDem Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang, Sumatera Selatan.
Pasalnya, calon legislatif Dapil 1 dan 2 yakni Tonni Syamsuddin dan Ferlan Hamzah menyerukan desakan atas pembayaran uang kompensasi berdasarkan perjanjian kompensasi yang dibuat tanggal 11 Februari 2024 oleh internal Partai NasDem.
Melalui kuasa hukumnya M. Fachrurozzi SH MH dan Martin R Simanjuntak SH MH dari MS dan Partners Law Firm menegaskan pembuatan komitmen perjanjian kompensasi tersebut telah dibuat dan disepakati secara bersama antara Ketua dan Sekretaris serta seluruh Calon Legislatif DPD Partai Nasdem Kabupaten OKU periode 2024 – 2029.
Dikatakan mereka berdua perjanjiaan ini menjelaskan didalamnya terkait calon yang memperoleh perolehan suara akan diberikan kompensasi berupa uang dengan nilai sebesar Rp. 100.000,- dengan kesepakatan minimal memperoleh 500 suara.
Uang kompensasi tersebut akan di berikan oleh calon legislatif terpilih kepada DPD Partai NasDem paling lambat 2 (dua) bulan setelah calon legislatif terpilih di lantik, dan selanjutnya akan diberikan langsung oleh DPD Partai NasDem OKU Kepada setiap calon tidak terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Perjanjian Kompensasi.