Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. OKU.
“Dengan dilakukannya pemanggilan terhadap wajib pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40%, sebagaimana yang telah tercantum didalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kajari OKU Rudhy Parhusip.
Kajari juga berharap adanya keseragaman pembayaran pajak yang dilakukan oleh semua wajib pajak kategori hiburan di wilayah Kabupaten OKU dan bersedia untuk menerapkan pembayaran Pajak Hiburan sebesar 40% kepada konsumen.
Kemudian terhadap Wajib Pajak Hiburan yang tidak memiliki perizinan usaha dan tidak menerapkan ketetapan pajak sebesar 40% tersebut akan dilakukan tinjau lapangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU agar diberikan kepastian hukum/sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. (Tin/fe)