Kejari OKU Musnahkan 58 Perkara Barang Bukti, Salah Satunya Dua Senpi

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel156 Dilihat
banner 468x60
Kajari OKU Rudhy Parhusip saat memusnahkan BB tindak kejahatan

banner 336x280

Baturaja,sebimbing.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU pada Kamis, (16/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 43,945 gram, ganja sebanyak 83,616 gram, ekstasi sebanyak 24,014 gram, serta berbagai barang lainnya seperti 24 unit handphone, 8 timbangan digital, 14 bilah senjata tajam, 9 butir amunisi, dan 2 pucuk senjata api serta barang-barang lainnya sebanyak 160 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH MH. menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan, dengan melibatkan Ketua PN Baturaja, Plt. Kepala Rupbasan Baturaja, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Kasat Res Narkoba dan Kasat Reskrim Polres OKU, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Kajari, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah disita dan diputuskan untuk dimusnahkan oleh negara.

banner 336x280