Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah PMI OKU 

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel3120 Dilihat
banner 468x60
Fotoist: kedua tersangka saat digiring jaksa pada Kejari OKU

banner 336x280

Baturaja,sebimbing.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, Senin (6/10/2025).

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip SH MH melalui Kasi Pidsus M M Ali Qadri SH MH didampingi Kasi Intelejen Hendri Dunan SH penetapan itu diungkapkanya berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo.Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

“Benar sudah kita kita tetapkan dua tersangka inisial YN dan AA keduanya masing masing sebagai ketua dan Bendahara di PMI OKU. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dirutan Baturaja,”ucap Hendri Dunan saat dikonfirmasi pada Senin malam.

banner 336x280