
Baturaja,sebimbing.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Rabu (19/3/2025), penggeledahan itu dilakukan KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah bersama 3 Anggota DPRD OKU bersama 2 orang kontraktor sebagai tersangka.
Pantauan dilapangan Tim dari KPK tersebut menggunakan 6 unit Mobil Innova Reborn tiba di Kantor Dinas PUPR OKU sekira pukul 09.00 WIB, tim KPK langsung memasuki gedung dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara tertutup di dalam Kantor Dinas PUPR OKU.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB tim KPK keular dengan membawa 4 buah koper yang diduga berisi berkas terkait kasus OTT yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) lalu. “Benar, Tadi kami menerima kedatangan tim dari KPK untuk tindak lanjut melihat dan memeriksa dan membawa beberpa alat bukti yang mungkin masih diperlukan dalam proses yang sudah terjadi beberpa hari yang lalu,” Kata Sekretaris Dinas PUPR M Darojatun didampingi para pegawai Dinas PUPR OKU.