
Baturaja,sebimbing.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), kembali melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kali ini yang ke lima penyelesaian Penghentian penuntutan perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU W Barnard di rumah Restorative Justice kantor Kelurahan kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (26/5/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Baturaja Timur Dedek Renvi Graziani SH, Lurah Kemalaraja M Sandy Prajaganta SSTP MSi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Pantauan dilapangan, Mus mulyadi, bersama istri dan anaknya secara spontan melakukan sujud di lantai kantor Lurah Kemalaraja usai dirinya menerima SKP2 dari Kejagung RI yang diserahkan Kajari OKU Choirun Parapat, Mus Mulyadi yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku salah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga akhirnya berimbas kepada banyak pihak terutama keluarganya.