Pasutri Gelapkan Mobil, Diciduk Reskrim OKU di Riau

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel242 Dilihat
banner 468x60
Kedua pasangan suami istri terduga pelaku penggelapan mobil saat diamankan di Mapolres OKU

banner 336x280

Baturaja,Sebimbing.com – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), pimpinan Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra SH menciduk terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat. Mirisnya penggelapan itu dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan menjelaskan kejadian itu bermula pada hari Senin 03 November 2025 lalu sekitar pukul 18.20 Wib di Dusun 6 Rt.16 Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang.

Korban sekaligus pelapor Septiyanti (33) warga Dusun VI Rt.016 Rw.006 kecamatan Lubuk Batang, meminjamkan kendaraan Mobil Isuzu Traga kepada HI(38) warga asli desa Way Kawat Desa Gunung Sungkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung dan istrinya EI (40).

Dimana kasus itu bermula pada kejadian tersebut bermula pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu korban menitipkan atau merentalkan satu unit mobil Traga PickUp kepada kedua pelaku. 

Dengan alasan pelaku menggunakan kendaraan itu untuk bisnis sembako dengan catatan terlapor harus membayar uang sewa sebesar Rp.800.000,- per tiga hari.  Namun, baru berjalan selama kurang lebih dua minggu terlapor masih mengabari via telpon dan mengantar barang sembako kerumah korban, setelah itu pada hari senin 03 November 2025 terduga pelaku tidak mengabari dan menemui korban. 

banner 336x280