Saat ini jelas dia untuk tiga orang itu mereka masih menunggu penjadwalan BKN. “Jadi memang penyebabnya karena BKN ini membawai beberapa kabupaten kota jadi kemungkinan digilir sehingga 3 lagi insyallah akan selesai secepatnya,”kata Ameng.
Ameng juga menampik jika penjadwalan pelantikan ini diulur ulur Pemkab OKU. Dikatakannya, sudah sejak lama penganggaran telah disetujui untuk pembiayaan gaji tenaga P3K dan dana itu tidak bisa diganggu gugat.
“Ada aduan dari teman-teman ke BKN nah BKN memerintahkan pemeriksaan oleh ispektorat, BKN minta diteliti inspektorat jadi sudah selesai sudah clear sudah sesuai aturan yang ditindaklanjuti. Jadi itu bukan kendala,”tukasnya.(Tin)










