Polres OKU Tetapkan S Warga Lampung Timur Sebagai Tersangka Demo 1 September di Depan Kantor DPRD 

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel3301 Dilihat
banner 468x60

Kemudian pihaknya juga mengamankan 

Barang satu buah plasdis berisikan rekaman vidio, satu buah topi , kemudian beberapa sampel pecahan pot tanaman yang digunakan pada saat itu untuk melempar.

banner 336x280

“Kepada yang bersangkutan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama sama dimuka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang menghancurkan atau merusak barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,”terangnya.

Kerugian yang Ditimbulkan

Dampak dari aksi anarkis itu Polres OKU mengungkap ada beberapa kerugian fasilitas milik Pemkab OKU mulai dari kaca kantor DPRD yang pecah, pintu gerbang DPRD , tiang pagar pengunci , atap bangunan yang ditaksir  kerugian mencapai sekitar Rp 50 juta.

Kemudian kerugian pada bagian luar gedung ada 14 pot besar dirusak dengan taksiran kerugian mencapai Rp 19 juta lebih. Kemudian kerugian dari polres OKU berupa satu kaca depan mobil truk dalmas pecah, serta spion kiri mobil dalmas pecah dengan kerugian sekitar Rp 3.481.000 ribu.

banner 336x280