
Baturaja,Sebimbing.com – Kendaraan bertonase besar diduga mengangkut batubara terpantau masih melintas di jalan lintas Sumatera diwilayah Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU).
Diketahui pada Jumat 20 Februari 2026 pagi, kemacetan terjadi di Desa Batukuning Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, hal itu terjadi akibat satu kendaraan angkutan batubara mengalami kecelakaan ditikungan desa tersebut.
Antrian panjang kendaraan batubara dari arah Muaraenim terpantau mengakibatkan kemacetan dikawasan itu. Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat ditengah aturan yang dikeluarkan gubernur Sumsel terkait tidak diperbolehkanya angkutan batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026 yang lalu.
Dalam aturan tersebut.Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melarang truk angkutan batubara melintasi jalan umum (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota) mulai 1 Januari 2026.
Seperti dikutif laman metro.com aturan ini ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan, demi keselamatan warga, mengurangi debu, dan menjaga infrastruktur jalan.
















