Tangis Haru, Kajari OKU Peluk Hangat Pelaku Pencurian yang Mendapat Program RJ

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel143 Dilihat
banner 468x60
Nampak pelaku pencurian yang memeluk Kajari OKU usai dibebaskan lantaran mendapat program RJ

BATURAJA,SEBIMBING.COM  – Robet pelaku pencurian sepeda motor melanggar pasal 363 ayat dua, bisa bernafas lega setelah dirinya dibebaskan melalui program Restorative Justice atau RJ di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, tangis haru mewarnai pelaku yang mengaku nekat melakukan tindak pidana hanya karena untuk membeli kebutuhan susu dan persalinan.

banner 336x280

Kejari OKU nampaknya, kembali menunjukan pendekatan Progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian melali Restorative Justice terhadap Robet pelaku pencurian sepeda motor itu.

Tersangka Robet yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sebelumnya tertangkap warga karena mencuri satu unit sepeda motor di desa Penyandingan Sosoh Buay Rayap OKU.

Kepala kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menjelaskan penghentian penuntutan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan nomor 15 tahun 2020, salah satu syarat utama adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

BACA JUGA :  Warga Protes Debu PLTU Mulut Tambang PT BNY Terusan Baturaja

Proses yang dijalankan pihaknya cukup panjang bahkan melibatkan bukan hanya di Kejari OKU namun, tokoh agama tokoh masyarakat dari pihak korban dan keluarga pelaku. 

banner 336x280