
BATURAJA,SEBIMBING.COM – Robet pelaku pencurian sepeda motor melanggar pasal 363 ayat dua, bisa bernafas lega setelah dirinya dibebaskan melalui program Restorative Justice atau RJ di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, tangis haru mewarnai pelaku yang mengaku nekat melakukan tindak pidana hanya karena untuk membeli kebutuhan susu dan persalinan.
Kejari OKU nampaknya, kembali menunjukan pendekatan Progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian melali Restorative Justice terhadap Robet pelaku pencurian sepeda motor itu.
Tersangka Robet yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sebelumnya tertangkap warga karena mencuri satu unit sepeda motor di desa Penyandingan Sosoh Buay Rayap OKU.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menjelaskan penghentian penuntutan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan nomor 15 tahun 2020, salah satu syarat utama adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Proses yang dijalankan pihaknya cukup panjang bahkan melibatkan bukan hanya di Kejari OKU namun, tokoh agama tokoh masyarakat dari pihak korban dan keluarga pelaku.