
Baturaja,sebimbing.com – Dorong percepatan penerbitan Dokumen Kependudukan, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) lakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan MoU Bidang tata usaha Negara (Datun) ini digelarbdi Aula kantor Kejari OKU yang di hadiri langsung Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Kasi Datun Anna Marlinawati, Kasi Intel Hendri Dunan, Kasi Pidum W. Barnard, Kasi Pidsus Qodri, Kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Pajri Aef Sanusi dan staf Kantor Kejari OKU.
Sementara di pihak Disdukcapil OKU hadir Kadisdukcapil OKU A Suryadi, para Kabid dan staf dilingkungan Disdukcapil OKU.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dibincangi portal ini menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari OKU yang telah mencapai 98 % dalam hal penerbitan Dokumen Kependudukan Masyarakat OKU.
“Hari ini Kejari OKU dan Disdukcapil OKU telah menandatangani perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini sebagai legal formal, meski sebenarnya sudah lama Capil dan Kejari punya hubungan pekerjaaan. Seperti yang kita tahu pada saat ini Kejati punya program anak Umang yang mewajibkan penerbitan KIA dan KK untuk anak yatim piatu. Dan itu di suppor betul oleh Disdukapil dan sampai saat ini sudah 865 kartu identitas anak dan KK yang di terbitkan. Kami berharap kedepan kerjasama ini jadi lebih bagus lagi,” ungkap Choirun Parapat SH.