
Baturaja,sebimbing.com β Perumda Air Minum Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memiliki kepastian administrasi dan hukum atas lahan kantor pusat seluas 9.705 meter persegi. Hal itu diketahui saat penyerahan 17 bidang sertipikat lahan dari BPN OKU ke Pemkab OKU di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Baturaja, Rabu (14/10/2026).
Sertipikat tersebut diserahkan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo kepada Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd. Kepemilikan sertipikat tersebut menjadi langkah penting bagi perusahaan daerah itu untuk mengamankan aset sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menegaskan, sertipikasi aset memiliki arti penting, tidak hanya untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengembangan usaha serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

βIni untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertipikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,β ujarnya.
















