Beri Kemudahan Masyarakat, Pemkab OKU Perpanjang Masa Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel21 Dilihat
banner 468x60
Foto:ist

banner 336x280

Baturaja, Sebimbing.com – Demi memberikan kemudahan terhadap masyarakat Kabupaten OKU, Pemerintah kabupaten OKU membuat kebijakan perpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025 mendatang, hal itu dikatakan Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi portal ini pada jum’at (03/10/2025).

Dikatakan Yoyin, Perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini untuk memberikan keringan dan kelonggaran bagi masyarakat bumi sebimbing sekudang yang belum sempat melakukan pembayaran PBB-P2.

“Semestinya akhir september 2025 kemarin masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 habis, namun kebijakan Bapak Bupati OKU H Teddy Meilwasnyah SSTP MM MPd Masa jatuh tempo ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025,” kata Yoyin.

Disamping itu, Perpanjangan atau penundaan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dalam rangka peningkatan PAD kabupaten OKU dari sektor Pajak. “Jadi selama masa perpanjangan ini tidak dikenakan sanksi administrative ataupun denda, Perpanjangan ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan,” imbuhnya.

banner 336x280