Cegah Sengketa, Pemkab OKU dan Kejari Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel174 Dilihat
banner 468x60

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan menjadi Trigger (pemicu) percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten OKU sehingga dapat menghindari berbagai persoalan dan konflik di masa mendatang.

“Saya yakin dan percaya kita semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga amanah ini, memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

banner 336x280

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusip menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf rumah ibadah dan aset keagamaan lainnya. Selain itu, langkah ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset keagamaan agar terdata dengan baik dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

“Kerja sama ini sudah lama kami bahas. Latar belakangnya karena masih banyak rumah ibadah, khususnya masjid, yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak segera diberikan kepastian hukum. Kegiatan ini juga merupakan bentuk optimalisasi peran dan tugas Jaksa Pengacara Negara,” jelas Rudy.

banner 336x280