“Jangan sampai karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, kekeliruan administrasi atau prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Donie dalam sambutannya.
Menurut Donie, Dana Kelurahan merupakan instrumen vital untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaporan harus dilakukan secara tertib.
Ia juga menambahkan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat sebagai penerima manfaat. Jajaran kelurahan pun diminta tidak ragu berkonsultasi jika ada aturan yang belum dipahami.
“Penyuluhan hukum ini merupakan sarana pembelajaran dan pencegahan, agar kita dapat bekerja dengan lebih tenang, tertib, profesional dan sesuai aturan,” tegas Donie.
Dalam kesempatan itu, Wakatim Tipidkor Aiptu Deni Wijaya memaparkan materi mengenai pembaruan hukum tahun 2026. Penjelasan mencakup potensi tindak pidana korupsi, modus operandi yang patut diwaspadai, serta langkah-langkah konkret pencegahan dalam pengelolaan anggaran.
















