Untuk menutupi aksinya, pelaku membuat dokumen pembelian palsu seolah-olah korban membeli mobil tersebut secara kredit melalui pihak leasing BCA Finance Baturaja. Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah tim audit internal perusahaan melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi bahwa nama konsumen tersebut tidak terdaftar di pihak leasing. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp143.000.000.
Pihak perusahaan yang diwakili oleh Aidil Fitriansyah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres OKU pada 30 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui terus berpindah tempat dan mengabaikan panggilan polisi.
“Tersangka terpaksa kami tahan di Rutan Polres OKU karena sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, berupaya melarikan diri, serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata AKP Nasron.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar surat PO leasing palsu, surat rincian pekerjaan (job description) pelaku, laporan hasil pemeriksaan internal, serta hasil cetak rekening koran bank milik saksi dan korban.















