
OKU,SEBIMBING.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), tim Singapure Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Baturaja. Seorang mantan Sales Supervisor (Supervisor Penjualan) bernama Edi Hariyanto (40) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Pelaku diringkus oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, tepatnya di Dusun Mudo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Kamis (13/8/2026). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Angkut atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron.
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim AKP Nasron menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2026. Saat itu, seorang konsumen bernama Sri Sucipto datang ke dealer yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, untuk membeli satu unit mobil Suzuki New Carry secara tunai (cash).
“Pelaku mengarahkan konsumen untuk mentransfer uang pembelian sebesar Rp155.500.000 ke rekening rekannya yang bernama Yogi Prasetiyo. Namun, uang yang disetorkan ke kas perusahaan hanya sebesar Rp14.000.000,” ujar AKP Nasron.















