“Sisa uang ratusan juta rupiah milik korban diduga kuat ditilep oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi jejaknya, tersangka memanipulasi dokumen pembelian korbannya seolah-olah dilakukan secara kredit melalui pembiayaan (leasing) BCA Finance Baturaja,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Terbongkar Lewat Audit Internal perusahaan
Sepandai-pandai menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Kedok tersangka akhirnya terbongkar setelah tim audit internal perusahaan mencium adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.
Saat pihak manajemen melakukan konfirmasi langsung ke pihak BCA Finance Baturaja, barulah diketahui bahwa nama korban ternyata tidak pernah terdaftar dalam pengajuan kredit ataupun nomor PO (Purchase Order) yang dilampirkan oleh tersangka. Akibat ulah sang kepala cabang, pihak dealer mobil mengalami kerugian total mencapai Rp143 juta.
Resmi Ditahan karena Takut Hilangkan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil audit, penyidik Satreskrim Polres OKU akhirnya memanggil Yogi Prasetiyo. Usai diperiksa secara intensif, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan.









