Tidak ingin buruannya lepas, petugas langsung mengepung lokasi persembunyian baru pelaku. Ilhamim akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, surat keterangan leasing, STNK, serta satu buah handphone merk Realme beserta kotaknya.
Terancam Hukuman Berat
Di hadapan penyidik, tersangka Ilhamim mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil motor dan dua unit ponsel tersebut karena memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ditinggal bekerja oleh adik kandung dan iparnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.(DTS)
















