Kabur ke Muba, Kakak Ipar Pencuri Motor N-Max Milik Adik di OKU Diringkus Tim Singa Ogan

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel69 Dilihat
banner 468x60

Tidak ingin buruannya lepas, petugas langsung mengepung lokasi persembunyian baru pelaku. Ilhamim akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, surat keterangan leasing, STNK, serta satu buah handphone merk Realme beserta kotaknya.

Terancam Hukuman Berat

banner 336x280

Di hadapan penyidik, tersangka Ilhamim mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil motor dan dua unit ponsel tersebut karena memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ditinggal bekerja oleh adik kandung dan iparnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.(DTS)

banner 336x280