Kacab Samsat OKU Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Cuma Berlaku 1 Bulan!

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel64 Dilihat
banner 468x60
Foto ist


banner 336x280

BATURAJA,SEBIMBING.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Jasa Raharja resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Program strategis ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini karena program berjalan hanya 1 bulan saja. Kepala UPTB PPD Wilayah OKU 1 (Samsat Baturaja), Mgs Hidayatullah, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga.

“Ini merupakan program Gubernur Sumsel pak Herman Deru, untuk meringankan beban masyarakat. Ini rutin kita laksanakan, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat pengguna kendaraan,” ujar Mgs Hidayatullah kepada media, Kamis (1/10/2026).

Terdapat empat keuntungan utama yang disiapkan dalam program pemutihan pajak kendaraan Sumsel 2026 kali ini:

  • Bayar Pajak 2 Tahun Saja: Kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar 2 tahun saja (1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan) serta bebas denda.
  • Diskon Pajak Tepat Waktu: Wajib pajak yang taat membayar PKB tepat waktu sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon 5% dari pokok PKB.
  • Insentif Mutasi Masuk (Non-BG):Kendaraan luar Provinsi Sumsel yang mutasi masuk mendapat diskon PKB 50% dan BBNKB ke-II Gratis.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi masyarakat OKU yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi titik layanan Samsat Induk Baturaja atau layanan unggulan Samsat terdekat. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring (online) yang praktis melalui Aplikasi SIGNAL.(Dst)

banner 336x280