Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah PMI OKU 

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel5208 Dilihat
banner 468x60

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dirumah tahanan Baturaja selama 20 hari kedepan. Atas perbuatan keduanya tim penyidik kejari OKU  menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” pungkasnya.(Tin)

banner 336x280