“Mengenai tuntutan kompensasi dan dana CSR (poin 2 dan 3), pihak manajemen menyatakan selalu terbuka. PT KIT siap berkolaborasi dengan pemerintah desa serta masyarakat sekitar untuk menjalankan program-program yang bermanfaat,”Humas PT.KIT Febriano, pada Sabtu (8/8/2026).
Namun, kendala besar terjadi pada poin keempat. PT KIT kata Febri belum bisa memenuhi permintaan SPM Kurma untuk mengelola kembali kegiatan bongkar muat buah. Alasan utamanya adalah karena pekerjaan tersebut saat ini masih terikat kontrak resmi dengan serikat pekerja lain.
Sebagai jalan tengah, PT KIT sempat menawarkan opsi lain kepada SPM Kurma untuk menjadi sub-kontraktor dalam proyek pembangunan di lingkungan perusahaan. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengurus SPM Kurma. Penolakan ini memicu buntunya kesepakatan, sehingga pihak SPM Kurma memutuskan untuk menolak seluruh hasil mediasi terkait empat poin permintaan awal.
Pertemuan yang berakhir deadlock ini sejatinya dihadiri oleh berbagai pihak lintas instansi. Tampak hadir dalam ruangan Aula Polres OKU antara lain Kasat Binmas Polres OKU, Asisten 1 Pemkab OKU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol OKU, Kapolsek, Danramil, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Kurup, serta awak media, belum lama ini di Polres OKU.










